Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.  Para Menteri dan pimpinan Lembaga Negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama. Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua,  mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.  

Updated: Desember 13, 2023 — 12:28 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *